Mengapa Bung Hatta Mundur sebagai Wakil Presiden? Ini Sejarah dan Sosok Penggantinya
Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 1 Desember 1956. Keputusan tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia. Setelah Hatta mundur, jabatan wakil presiden kosong selama sekitar 17 tahun, sebelum akhirnya diisi oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 1973.
Pengunduran diri Hatta tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pandangan politiknya dengan Presiden Soekarno. Keduanya dikenal sebagai Dwitunggal, pasangan pemimpin yang berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, seiring perkembangan politik nasional, hubungan keduanya semakin diwarnai perbedaan prinsip mengenai arah pemerintahan.
1. Perbedaan Pandangan dengan Soekarno
Salah satu faktor penting di balik pengunduran diri Bung Hatta adalah perbedaan pandangan mengenai demokrasi dan sistem pemerintahan.
Hatta mendukung demokrasi konstitusional, kehidupan politik yang sehat, serta pemerintahan yang bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan. Sementara itu, Soekarno semakin mengembangkan gagasan Demokrasi Terpimpin, yang menempatkan presiden sebagai pusat pengarahan politik nasional.
Perbedaan tersebut membuat keduanya semakin sulit mempertahankan kesatuan pandangan seperti pada masa perjuangan kemerdekaan.
Bagi Hatta, demokrasi membutuhkan pembatasan kekuasaan dan mekanisme pengawasan. Ia juga menaruh perhatian besar terhadap etika penyelenggaraan negara. Perbedaan prinsip inilah yang menjadi bagian penting dari latar belakang keputusannya.
2. Jabatan Wakil Presiden Dinilai Kurang Efektif
Pada masa Demokrasi Parlementer, pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem tersebut, kedudukan wakil presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif sebesar kepala pemerintahan. Kondisi ini membuat Hatta mempertanyakan efektivitas keberadaan jabatan wakil presiden dalam susunan ketatanegaraan saat itu.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga mencatat bahwa Hatta merasa tidak mampu menghentikan praktik korupsi yang berkembang dalam pemerintahan.
Dengan demikian, pengunduran dirinya berkaitan dengan perbedaan prinsip politik, persoalan kelembagaan, dan pandangannya mengenai tata kelola negara.
3. Hatta Sudah Menyampaikan Niat Mundur Sejak 1955
Keputusan mundur tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pada 1955, Hatta telah menyampaikan niatnya untuk berhenti setelah DPR hasil Pemilu 1955 dan Konstituante terbentuk.
Pada 20 Juli 1956, Hatta mengirim surat kepada Ketua DPR, Sartono. Ia kembali menegaskan keputusannya melalui surat pada 23 November 1956.
Akhirnya, pada 1 Desember 1956, Hatta resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai wakil presiden. Pemberhentian dengan hormat kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1957, yang berlaku sejak tanggal pengunduran dirinya.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa keputusan Hatta didahului pertimbangan politik dan ketatanegaraan, bukan hanya persoalan hubungan pribadi dengan Soekarno.
4. Siapa Pengganti Bung Hatta?
Setelah Hatta mundur, Indonesia tidak langsung memiliki wakil presiden baru. Jabatan tersebut kosong selama sekitar 17 tahun.
Soekarno tetap menjabat sebagai presiden tanpa wakil presiden hingga masa pemerintahannya berakhir. Baru pada 1973, ketika Soeharto menjadi presiden, Sri Sultan Hamengkubuwono IX terpilih sebagai wakil presiden.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjabat pada periode 1973–1978. Ia menjadi tokoh berikutnya yang menduduki jabatan tersebut setelah Hatta.
-00-
Pengunduran diri Bung Hatta pada 1956 merupakan titik penting dalam perjalanan politik Indonesia. Peristiwa itu menandai berakhirnya kebersamaan dua tokoh yang selama bertahun-tahun menjadi simbol perjuangan kemerdekaan.
Hatta memilih meninggalkan jabatan ketika pandangan politik dan prinsip ketatanegaraannya tidak lagi sejalan dengan perkembangan pemerintahan. Setelah itu, jabatan wakil presiden kosong hingga Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengisinya pada 1973.
Sejarah ini menunjukkan bahwa perbedaan prinsip mengenai demokrasi, kekuasaan, dan tata kelola negara memiliki peran besar dalam perjalanan kepemimpinan Indonesia.
Sumber rujukan
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), penjelasan mengenai pengunduran diri Bung Hatta.
- Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1957.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V.

0 Komentar